Header Ads

Tukang Parkir

Beberapa waktu lalu saya sempat ingin membeli makan di sebuah resto cepat saji. Sebelum datang ke gerainya, saya berniat mencari lokasinya melalui Google Map. Tak sengaja, saya membaca review tentang resto tersebut. Salah satunya mengeluhkan keberadaan tukang parkirnya. Seorang pengulas lain menanggapi komentar itu. Katanya, kalau tukang parkir itu tidak memberikan karcis parkir, kita berhak menolak membayar.

Berawal dari situ, saya jadi googling soal tukang parkir. Tak dipungkiri, keberadaan tukang parkir ini kadang nyebelin. Kita datang dia tak tampak, kita pulang dia mengadang. Masih bagus kalau dia membantu kita mengeluarkan motor, kadang malah dia cuma nyemprit dari jauh dan menengadahkan tangan.

Pernah suatu kali, saya hendak mengambil uang di ATM di pinggir jalan. ATM itu hanya berupa booth yang pintunya bahkan tidak termasuk di wilayah bangunan tertentu. Motor saja diparkir di pinggir jalan, atau naik sedikit ke trotoar. Dari dalam booth ATM, saya memang melihat ada seorang laki-laki yang mendekati motor dan mondar-mandir di sekitar situ. Begitu saya keluar dan duduk di atas motor, dia meminta biaya jasa parkir.

Malas berurusan lebih panjang, saya membentak, "Sebentar!" selagi berpura-pura membenahi posisi duduk di motor, lalu mengambil recehan. Jauh sebelum saya punya motor, parkir cuma lima ratus atau paling banter seribu, sekarang hampir semuanya mematok dua ribu.

Berasa dipalak, enggak, sih?

Melalui Google, saya jadi tahu: mayoritas tukang parkir itu ternyata ilegal secara hukum, alias parkir liar. Parkir legal seharusnya memberikan karcis parkir, dan salah satunya adalah yang dikelola pemerintah daerah. Terhadap parkir liar, kita sebenarnya berhak menolak.

Cuma... kan, ya... tukang parkir itu kan kebanyakan laki-laki, sedangkan saya perempuan. Kadang merasa tidak aman saja untuk menolak. Ya, kalau orang-orang di sekitar mau turun tangan membantu kalau terjadi apa-apa. La, kalau justru mereka malah mencemooh, "Dua ribu doang apa, sih, susahnya?" apa malah bukan saya yang repot dan malah dikeroyok? Berapa dari mereka yang paham hukum dan melindungi saya?

Mau lapor? Lapor ke mana, euy? Lepas dari cengkeraman macan, jatuh ke mulut buaya. Lepas dari palakan tukang parkir, entah butuh berapa lama (dan berapa duit) buat menuntutnya ke jalur hukum. Parkir liar itu kan juga ditemukan di tempat-tempat umum yang banyak dikunjungi orang, harusnya petugas, kan, tinggal sidak saja buat memberantas mereka, tapi toh masih banyak parkir liar di mana-mana.

Eh, tapi pernah, sih, sekali saya menolak bayar parkir. Saya berhenti di sebuah minimarket untuk mengambil uang di ATM yang ada di dalamnya, tetapi kebetulan mesin ATM tersebut rusak sehingga saya keluar dengan tangan hampa. Ada, sih, receh untuk bayar tukang parkir yang tahu-tahu muncul, tapi saya langsung tancap gas dan memacu motor secepat mungkin.

Sekian waktu berlalu, saya sempat merasa bersalah dan ingin kembali ke minimarket tersebut untuk memberikan tarif parkir yang waktu itu saya abaikan. Akan tetapi, setelah membaca soal parkir liar yang kita berhak untuk menolaknya, saya jadi lega, bebas dari perasaan bersalah, wkwkwk.

Di sisi lain, saya masih sedikit "toleran" untuk juru parkir yang benar-benar membantu mengeluarkan motor dalam keadaan terjepit. Terjepit secara harfiah, ya, maksudnya; kadang motor kita diparkir terlalu berdempetan dengan motor lain sehingga kita sulit mengeluarkannya. Untuk yang satu ini, saya ikhlaskanlah, ya, dua ribu rupiah untuk mereka. Kalau yang sejatinya saya bisa mengeluarkan sendiri tapi tahu-tahu mereka membantu tanpa diminta... ya... mungkin separo ikhlas separo enggak, haha.

Masalah soal parkir rupanya bukan cuma legal atau ilegal. Meski sudah memberikan karcis parkir pun, pengelola parkir legal ini masih banyak yang menyalahi aturan. Pernah membaca tulisan serupa, "Barang hilang merupakan tanggung jawab pemilik," di bagian bawah karcis? Nah, itu salah.

Parkir seharusnya merupakan perjanjian penitipan barang, bukan sewa lahan. Karena itu, petugas parkir wajib mengawasi barang yang dititipkan kepadanya. Kita pun berhak melaporkan pelanggaran semacam ini.

Sayangnya, seperti yang saya bilang tadi, posisi kita kadang tidak menguntungkan untuk melakukan protes. Semoga lebih banyak masyarakat umum yang tahu soal aturan ini, ya, sehingga kita bisa punya kekuatan untuk menekan pelanggar-pelanggar aturan parkir ini.

4 comments:

  1. Sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit, hehe. Kalau dihitung, pengeluaran buat parkir doang selama sebulan, lumayan juga

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pendapatan juga bisa lebih gede daripada gaji kantoran :(

      Delete
  2. Kalo di daerahku tukang parkirnya naruh kardus di atas jok biar nggak panas. Pernah juga parkir sebentar, pas mau bayar parkir, di tolak, katanya nggak usah cuma sebentar, tapi tetep di sebrangin. Tapi juga ada yang ngeselin sama persis yang di ceritain mba Lilo.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bapak yang di kalimat no 2 itu baik banget... Andai semua tukang parkir kayak gitu~

      Delete

Powered by Blogger.